Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Di bawah ini adalah Pembina Yayasan Pendidikan Sosial Islam (YAPSI) Darul 'Amal Jampangkulon.
Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, MPA.
Ketua
Rudiantara, MBA.
Anggota
dr. Fachruddin, Sp.OG.
Anggota
Pengurus
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Di bawah ini adalah Pengurus Yayasan Pendidikan Sosial Islam (YAPSI) Darul 'Amal Jampangkulon Periode 2020-2025.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Di bawah ini adalah Pengawas Yayasan Pendidikan Sosial Islam (YAPSI) Darul 'Amal Jampangkulon Periode 2020-2025.